MINGGU KE IX
KONSEP DASAR PENGADAAN
Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut
Jenis pengadaan
Barang publik adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak baik secara berkelompok maupun secara umum, sedangkan barang privat merupakan barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.
2. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
3. Jasa Konsultasi
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan.
4. Jasa Lainnya
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
1. Syarat syarat profesi
Profesi dalam bahasa inggris profess, yang mempunyai arti tugas khusus yang tetap. Profesi merupakan pekerjaan yang sangat membutuhkan pelatihan dan keahlian terhadap suatu pengetahuan tertentu. Profesi juga memiliki asosiasi , kode etik, dan sertifikasi serta lisensi khusus pada bidang profesi tersebut. Contohnya pada bidang kesehatan, pertanian, keuangan, pendidik, teknik desainer.
Syarat dari profesi
Adapun syarat dari profesi sebagai berikut :
2. Sikap dan ciri profesionalisme
Sikap berarti cara/tingkah kita untuk menghadapi sesuatu. Sedangkan profesional merupakan tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan yang kita tekuni, komitmen kita terhadap pekerjaan.Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang didapatkan melalui suatu proses pendidikan dan disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Prinsip – prinsip Etika
adapun kode etik diantaranya yaitu:
Ciri – Ciri Profesional
Adapun ciri-ciri dari profesional yang diantarannya sebagaimana di bagian bawah ini:
3. Pengembangan profesionalisme
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
4. Insinyur sebagai profesi
Insinyur sebagai profesi
1. Insinyur adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.
2. Profesi Insinyur berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.
3. Profesi Insinyur berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.
. Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional
Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2. Mengikuti perkembangan teknologi.
3. Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4. Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6. Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
C. Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional
Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
D. Etika insinyur
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.
E. Landasan Moral Etika insinyur
Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :
1. Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).
2. Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.
3. Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.
4. Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).
F. Kerangka Etika insinyur
Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:
1. Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis
2. Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental
G. Kode Etik insinyur
1. Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.
2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan sembilan kewajiban profesional.
KONSEP DASAR PENGADAAN
Pengadaan merupakan proses kegiatan untuk pemenuhan atau penyediaan kebutuhan dan pasokan barang atau jasa di bawah kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi kebutuhan bisnis. Pengadaan dapat mempengaruhi keseluruhan proses arus barang karena merupakan bagian penting dalam proses tersebut
Jenis pengadaan
- Pengadaan Barang
Barang publik adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak baik secara berkelompok maupun secara umum, sedangkan barang privat merupakan barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.
2. Pekerjaan Konstruksi
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain. (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi).
3. Jasa Konsultasi
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan.
4. Jasa Lainnya
Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
1. Syarat syarat profesi
Profesi dalam bahasa inggris profess, yang mempunyai arti tugas khusus yang tetap. Profesi merupakan pekerjaan yang sangat membutuhkan pelatihan dan keahlian terhadap suatu pengetahuan tertentu. Profesi juga memiliki asosiasi , kode etik, dan sertifikasi serta lisensi khusus pada bidang profesi tersebut. Contohnya pada bidang kesehatan, pertanian, keuangan, pendidik, teknik desainer.
Syarat dari profesi
Adapun syarat dari profesi sebagai berikut :
- Mempelajari suatu bidang khusus.
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Membutuhkan persiapan profesional, bukan hanya sekedar latihan.
- Membutuhkan latihan secara berkesinambungan.
- Mementingkan pelayanan masyarakat dibandingkan kepentingan pribadi.
- Memiliki organisasi sesuai bidang tersebut.
- Menjanjikan karir yang permanen.
2. Sikap dan ciri profesionalisme
Sikap berarti cara/tingkah kita untuk menghadapi sesuatu. Sedangkan profesional merupakan tanggung jawab terhadap suatu pekerjaan yang kita tekuni, komitmen kita terhadap pekerjaan.Seorang profesional tentunya harus mempunyai keahlian yang didapatkan melalui suatu proses pendidikan dan disamping itu terdapat unsur semangat pengambilan dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja.
Prinsip – prinsip Etika
adapun kode etik diantaranya yaitu:
- Tanggung jawab profesi.
- Kepentingan publik.
- Integritas
- Obyektivitas.
- Kompetensi dan kehati-hatian profesional.
- Kerahasiaan.
- Perilaku profesional.
- Standar teknis.
Ciri – Ciri Profesional
Adapun ciri-ciri dari profesional yang diantarannya sebagaimana di bagian bawah ini:
- Yang pertama, memiliki kemampuan dan pengetahuan yang tinggi.
- Yang kedua, memiliki kode etik.
- Yang ketiga, memiliki tanggung jawab profesi serta integritas yang tinggi.
- Yang keempat, memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat.
- Yang kelima, memiliki kemampuan yang baik dalam perencanaan program kerja.
- Yang kelima, menjadi anggota organisasi dari profesinya.
3. Pengembangan profesionalisme
Dalam rangka mengembangkan profesionalisme kerja, tentu saja diperlukan proses pendidikan, pelatihan dan pembelajaran bagi para pekerja baik dari tempat kita bekerja maupun dari diri sendiri.
Adapun hal yang harus dilakukan dari pihak tempat kita bekerja sebagai berikut;
- Menyelenggarakan kegiatan penataran dan pelatihan terhadap para pekerja yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan.
- Memberikan ksempatan kepada para pekerja untuk melanjutkan pendidikannya ke tingkat yang lebih tinggi.
- Mengirim atau menyekolahkan para pekerja pilihan ke luar negeri
- Menyelenggarakan kegiatan seminar atau workshop yang berkaitan dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.
- Menyediakan fasilitas dan bantuan dana kepada para pekerja yang berprestasi untuk meningkatkan keahlian bidangnya.
Sedangkan hal yang harus dilakukan oleh diri sendiri adalah, sebagai berikut;
- Proaktif dalam mengikuti pendidikan pelatihan, dan penataran yang diselenggarakan oleh perusahaan atau instansi tempat kita bekerja.
- Dengan kesadaran sendiri berupaya meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui belajar sendiri.
- Berupaya memanaatkan media pembelajaran seperti, Buku, Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi dan Internet untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pribadi
- Aktif dan kreatif berdiskusi dengan teman sekerja dalam rangka meningkatkan keahlian atau keterampilan kerja.
- Proaktif dalam mengikuti kegiatan-kegiatan dimasyarakat yang berkenaan dengan pengembangan profesionalisme.
4. Insinyur sebagai profesi
Insinyur sebagai profesi
1. Insinyur adalah sebuah profesi dimana pengetahuan tentang matematika dan sains diterapkan secara berhati-hati dan penuh pertimbangan untuk memanfaatkan secara ekonomis bahan-bahan dan kemampuan alam demi keuntungan manusia.
2. Profesi Insinyur berkembang lebih lambat dan memiliki peraturan untuk bergabung dan berpraktek yang tidak terlalu mengikat dibandingkan dengan profesi lainnya.
3. Profesi Insinyur berbeda dengan profesi lainnya dalam hal jenis jasa layanannya, keberagaman pemimpinnya, serta kurangnya keseragaman dan ketegasan dalam aturan-aturan registrasi yang mengikatnya.
. Karakteristik Dan Tanggung Jawab Insinyur Profesional
Insinyur profesional diharapkan memiliki :
1. Pendidikan, pengetahuan, dan keahlian di dalam suatu spesialisasi teknik yang melebihi masyarakat umum.
2. Mengikuti perkembangan teknologi.
3. Memiliki keinginan untuk memajukan pengetahuan, idealisme, dan praktek profesional.
4. Memiliki rasa tanggung jawab dan pelayanan terhadap masyarakat.
5. Mengikuti kode etik yang telah digariskan untuk profesi mereka.
6. Menjaga integritas dan idealisme profesional mereka.
C. Idealisme Dan Kewajiban Insinyur Profesional
Sebagai seorang insinyur profesional sudah seharusnya mereka mendedikasikan pengetahuan dan keahlian profesional mereka untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
D. Etika insinyur
Etika adalah bidang studi mengenai moralitas tindakan manusia. Etika juga disebut dengan ilmu yang menentukan nilai-nilai di dalam perilaku manusia dan memutuskan apa yang harus diperbuat dalam berbagai keadaan dan di situasi yang berbeda.
E. Landasan Moral Etika insinyur
Empat tipe moral Martin dan Schinzinger :
1. Utilitarianisme : Teori ini mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yg baik dan buruk dari suatu tindakan dan berupaya untuk memaksimalkan manfaat (utility).
2. Etika Hak : Suatu tindakan adalah benar secara moral jika melanggar hak-hak orang lain.
3. Etika Kewajiban : Teori ini mempertahankan bahwa ada kewajiban-kewajiban yg harus dilakukan walaupun pelaksanaannya tidak selalu menghasilkan kebaikan.
4. Etika Kebajikan : Teori ini menganggap suatu tindakan sebagai benar jika mendukung ciri-ciri karakter yg baik (kebajikan) dan salah jika menunjukkan ciri-ciri karakter yg buruk (kejahatan).
F. Kerangka Etika insinyur
Tanggung jawab utama seorang insinyur adalah menempatkan keselamatan publik di atas segalanya. Ia harus memiliki kepekaan dan berupaya menghindari terjadinya kerugian. Komponen pengetahuan yang dimilikinya diperolehh secara:
1. Teoritis : pelatihan,pendidikan formal,riset pustaka, penurunan matematis
2. Empiris : pengalaman,pencacatan,penggunaan eksperimental
G. Kode Etik insinyur
1. Para insinyur menyusun aturan-aturan perilaku dalam bentuk kode etik. Kodo-kode ini tidak hanya melindungi masyarakat tetapi juga membangun dan memelihara integritas dan reputasi dari profesi ini.
2. Kode etik untuk insinyur dipublikasikan oleh perkumpulan insinyur profesional nasional(NSPE),yang dicetak ulang dalam paragraf yang terdiri dari sebuah preambule enam peraturan mutlak,lima untuk peraturan praktek,dan sembilan kewajiban profesional.
Komentar
Posting Komentar